Kilas Berita7 =>
Tokoh Agama Diminta Tak Hasut Jamaah Pilih Cagub Tertentu
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI menegaskan tokoh agama
tak boleh menghasut para jamaahnya untuk memilih pasangan calon
tertentu saat memberikan khotbah di rumah ibadah.
Ketua Panwaslu DKI
Ramdansyah mengatakan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), ditegaskan dilarang kampanye
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian daam pasal
116 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
larangan pelaksanaan kampanye pemilukada, diancam pidana penjara paling
singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Juga dikenakan denda
paling sedikit Rp 100 ribu hingga paling banyak Rp 1 juta.
"Jadi
pemimpin agama atau tokoh agama boleh saja menjadi anggota parpol.
Tetapi saat memberikan khotbah di rumah ibadah, tidak boleh menghasut
jamaahnya untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan
calon. Itu sudah pelanggaran," ujar Ramdansyah, Jumat (27/7/2012).
Ramdansyah menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan untuk
mengawasi tempat ibadah tidak dijadikan tempat kampanye, kepada pasangan
Foke-Nara maupun Jokowi-Ahok dan Forum Kebersamaan Umat Bergama (FKUB)
ter tanggal 23 Juli lalu. "Saya harapkan imbauan ini diterapkan oleh
pasangan calon beserta tim suksesnya," pungkasnya. (tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar