Kilas Berita 7

pasang iklan

pasang iklan
Klik pada gambar

Kamis, 26 Juli 2012

Kilas Berita7 =>
Tokoh Agama Diminta Tak Hasut Jamaah Pilih Cagub Tertentu

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI menegaskan tokoh agama tak boleh menghasut para jamaahnya untuk memilih pasangan calon tertentu saat memberikan khotbah di rumah ibadah.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), ditegaskan dilarang kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kemudian daam pasal 116 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilukada, diancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. 
Juga dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga paling banyak Rp 1 juta.
"Jadi pemimpin agama atau tokoh agama boleh saja menjadi anggota parpol. Tetapi saat memberikan khotbah di rumah ibadah, tidak boleh menghasut jamaahnya untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon. Itu sudah pelanggaran," ujar Ramdansyah, Jumat (27/7/2012).

Ramdansyah menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan untuk mengawasi tempat ibadah tidak dijadikan tempat kampanye, kepada pasangan Foke-Nara maupun Jokowi-Ahok dan Forum Kebersamaan Umat Bergama (FKUB) ter tanggal 23 Juli lalu. "Saya harapkan imbauan ini diterapkan oleh pasangan calon beserta tim suksesnya," pungkasnya. (tribunnews)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...