Kuliah
gratis tak hanya bisa dinikmati oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri
(PTN), mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) pun bisa merasakannya.
Ini dikatakan oleh Agus Hermanto, Ketua Komisi X DPR, saat ditemui di
Gedung DPR, usai pengesahan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT),
Jumat (13/7/2012).
"Undang-undang ini lebih spesial. Swasta (PTS) juga bisa gratis, asalkan mengikuti pola dan memenuhi kriteria-kriteria," kata Agus.
Ini, lanjutnya, jadi salah satu poin dalam UU PT yg baru. Dana yang
akan dipakai untuk pendidikan gratis di PTN maupun PTS, jelasnya,
berasal dari APBN.
"Anggaran pendidikan kita cukup besar, 20 persen
dari APBN. Jadi, ini menggunakan anggaran tepat pada tempatnya," tutur
Agus. (tribun)
Ini dikatakan oleh Agus Hermanto, Ketua Komisi X DPR, saat ditemui di Gedung DPR, usai pengesahan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT), Jumat (13/7/2012).
"Undang-undang ini lebih spesial. Swasta (PTS) juga bisa gratis, asalkan mengikuti pola dan memenuhi kriteria-kriteria," kata Agus.
Ini, lanjutnya, jadi salah satu poin dalam UU PT yg baru. Dana yang akan dipakai untuk pendidikan gratis di PTN maupun PTS, jelasnya, berasal dari APBN.
"Anggaran pendidikan kita cukup besar, 20 persen dari APBN. Jadi, ini menggunakan anggaran tepat pada tempatnya," tutur Agus. (tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar