JAKARTA
- Anggota Ombudsman RI, Budi Santoso mengatakan posko yang dibuka
Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman berhasil mengidentifikasi
112 kasus di 108 sekolah sejumlah kota di Indonesia, mulai dari pungutan
liar, hingga intervensi pejabat lokal.
Dalam konfrensi persnya di kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2012),
Budi mengatakan dibanding tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan catatan
Ombudsman dari sisi kuantitatif data tersebut tidak berbeda dengan
laporan tahun-tahun sebelumnya.
"Penyimpangan yang masih terjadi
karena lemahnya sistem pengawasan oleh instansi terkait, dan tidak
adanya sanksi yang tegas," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,
Ombudsman juga menyayangkan terbitnya Permendikbud nomor 44 tahun 2012
tentang "pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
Dasar," yang ditetapkan 28 Juni lalu.
Hal tersebut merupakan
koreksi sekaligus pencabutan atas permendikbud nomor 60 tahun 2011
tentang "Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama, yang dikeluarkan 30 Desember 2011 Silam.
"Inkonsistensi kebijakan tersebut menunjukan tidak adanya proses policy
making yang terencana dengan baik, matang dan visioner," ujarnya.
Disamping itu, perubahan kebijakan yang rentangnya sekitar 6 bulan
dengan materi bertolak belakang itu, justru tidak sesuai dengan semangat
dan program pemerintah, yakni terselenggaranya pendidikan bagi warga
negara berusia 7-15 taun, seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 2
undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang "Sistim Pendidikan Nasional.
(tribun)
Dalam konfrensi persnya di kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2012), Budi mengatakan dibanding tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan catatan Ombudsman dari sisi kuantitatif data tersebut tidak berbeda dengan laporan tahun-tahun sebelumnya.
"Penyimpangan yang masih terjadi karena lemahnya sistem pengawasan oleh instansi terkait, dan tidak adanya sanksi yang tegas," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Ombudsman juga menyayangkan terbitnya Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang "pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar," yang ditetapkan 28 Juni lalu.
Hal tersebut merupakan koreksi sekaligus pencabutan atas permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang "Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang dikeluarkan 30 Desember 2011 Silam.
"Inkonsistensi kebijakan tersebut menunjukan tidak adanya proses policy making yang terencana dengan baik, matang dan visioner," ujarnya.
Disamping itu, perubahan kebijakan yang rentangnya sekitar 6 bulan dengan materi bertolak belakang itu, justru tidak sesuai dengan semangat dan program pemerintah, yakni terselenggaranya pendidikan bagi warga negara berusia 7-15 taun, seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang "Sistim Pendidikan Nasional. (tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar