JAKARTA
- Fakta mengejutkan dibeberkan Indonesia Police Watch(IPW). Lembaga
Swadaya Masyarakat(LSM) yang mengawasi kinerja polisi ini mengungkap
adanya pungutan liar(pungli) pihak Polri terhadap beberapa perusahaan
penyedia jasa keamanan.
"Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 milyar. Nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis(12/7/2012).
Menurut Neta, ada 632 perusahaan Jasa Pengamanan. Menurut aturan,
perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk
menjalankan usahanya.
Surat izin tersebut antara lain, izin jasa
pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang
berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan dan jasa pengadaan
satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang
untuk enam bulan ke depan.
Ia menjelaskan bahwa setiap satu surat
izin perusahaan jasa pengamanan, dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat
Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli
pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan.
"Perusahaan Jasa Pengamanan tersebut membantu Polri dalam mengamankan
masyarakat, tidak sepatutnya Polri memberatkannya," pungkas Neta.
(tribun)
"Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 milyar. Nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis(12/7/2012).
Menurut Neta, ada 632 perusahaan Jasa Pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.
Surat izin tersebut antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
Ia menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan, dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan.
"Perusahaan Jasa Pengamanan tersebut membantu Polri dalam mengamankan masyarakat, tidak sepatutnya Polri memberatkannya," pungkas Neta. (tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar