Ambil 1 Pohon Dipenjara 165 Hari, Balak Hutan Miliaran Rupiah Bebas Melenggang Di Luar Negeri
Petani
hutan Kendal, Jawa Tengah, Rosidi (41) menyungging getir usai sidang.
Ayah 3 orang anak ini akhirnya dihukum 165 hari karena mengambil 1 pohon
jati. Kasus ini mengingatkan publik kepada Adelin Lis, terpidana
pembalak hutan dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah yang kini
masih bebas melenggang di luar negeri.
Adelin sempat dihukum bebas
oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 silam. Pada hari yang
sama, Adelin keluar dari tahanan menjelang tengah malam dengan surat
perintah yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya, 3 November 2007.
Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus
pencucian uang pada 6 November 2007. Namun Adelin raib dan tidak
diketahui keberadaannya, hingga saat ini.
Tiak berapa lama, Mahkamah Agung (MA) memvonis Adelin Lis dengan
hukuman 10 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dalam kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara. Adelin juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti
Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.
Namun apa lacur, Adelin hingga kini tidak diketahui rimbanya. Kerugian negara pun tidak jelas kemana larinya.
Beda Adelin, beda pula yang dialami Rosidi. Keduanya sama-sama
dikenakan dakwaan pembalakan liar. Bedanya Rosidi hanya mengambil 1
pohon jati yang telah teronggok di hutan pada 5 November 2011.
Anehnya, Rosidi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara
atas laporan Perhutani setempat. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi
meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012 hingga
saat ini.
"Bagi masyarakat petani, ini merupakan preseden buruk.
Selama ini masyarakat yang memanfaatkan hutan, ketimpangan ekonomi juga
masih muncul," ungkap kuasa hukum Rosidi, Slamet Haryanto.
(detiknews)
Adelin sempat dihukum bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 silam. Pada hari yang sama, Adelin keluar dari tahanan menjelang tengah malam dengan surat perintah yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya, 3 November 2007.
Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007. Namun Adelin raib dan tidak diketahui keberadaannya, hingga saat ini.
Tiak berapa lama, Mahkamah Agung (MA) memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun apa lacur, Adelin hingga kini tidak diketahui rimbanya. Kerugian negara pun tidak jelas kemana larinya.
Beda Adelin, beda pula yang dialami Rosidi. Keduanya sama-sama dikenakan dakwaan pembalakan liar. Bedanya Rosidi hanya mengambil 1 pohon jati yang telah teronggok di hutan pada 5 November 2011.
Anehnya, Rosidi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara atas laporan Perhutani setempat. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012 hingga saat ini.
"Bagi masyarakat petani, ini merupakan preseden buruk. Selama ini masyarakat yang memanfaatkan hutan, ketimpangan ekonomi juga masih muncul," ungkap kuasa hukum Rosidi, Slamet Haryanto.
(detiknews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar