"Polri Lamban karena Anggaran dan Birokrasi"
Jakarta - Pengamat hukum Frederich Yunadi menilai lambannya kepolisian
dan kejaksaan dalam penegakan hukum dikarenakan kurangnya anggaran dan
sistem birokrasi yang terbatas kewenangannya.
"Anggaran kepolisian
dan kejaksaan tidak lebih besar dari KPK. Ini mempengaruhi kinerja yang
berkaitan dengan kebutuhan dalam melakukan pemeriksaan kasus-kasus,"
ujar Frederich kepada INILAH.COM (26/7/2012).
Dia mengatakan itu
menanggapi kritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lambannya
kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menurut Frederich, kalau saja kepolisian dan kejaksaan mempunyai
anggaran yang minimal sama dengan KPK bisa dikatakan kinerja kedua
instansi penegakan hukum ini akan lebih cepat dan tuntas. Selain itu
sistem birokrasi di kepolisian dan kejaksaan pun harus diubah.
Kepolisian dan kejaksaan juga harus diberikan kewenangan lebih luas
dalam melakukan pemeriksaan tersangka yang terlibat kasus korupsi
terutama yang berasal dari institusi mereka sendiri.
"Yang ada
sekarang, pihak Propam selalu mengikuti dan menyerahkan kepada atasan
mereka kalau tersangkanya dari kalangan sendiri. Maka, tidak menutup
kemungkinan akan terjadi kongkalikong antara tersangka dengan institusi
terkait," tandasnya.
Frederich menambahkan, harus ada kewenangan
khusus dalam birokrasi di kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi ini
juga dirasa tidak perlu izin dari presiden dalam memeriksa tersangka
(pejabat) yang tertimpa kasus pidana.
"Jadi, tidak perlu melakukan
penambahan personel atau SDM, cukup hanya menambah anggaran dan
keleluasaan dalam sistem birokrasi untuk memaksimalkan kinerja kedua
institusi ini," kata dia. [inilah.com]
Jakarta - Pengamat hukum Frederich Yunadi menilai lambannya kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum dikarenakan kurangnya anggaran dan sistem birokrasi yang terbatas kewenangannya.
"Anggaran kepolisian dan kejaksaan tidak lebih besar dari KPK. Ini mempengaruhi kinerja yang berkaitan dengan kebutuhan dalam melakukan pemeriksaan kasus-kasus," ujar Frederich kepada INILAH.COM (26/7/2012).
Dia mengatakan itu menanggapi kritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lambannya kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menurut Frederich, kalau saja kepolisian dan kejaksaan mempunyai anggaran yang minimal sama dengan KPK bisa dikatakan kinerja kedua instansi penegakan hukum ini akan lebih cepat dan tuntas. Selain itu sistem birokrasi di kepolisian dan kejaksaan pun harus diubah.
Kepolisian dan kejaksaan juga harus diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan pemeriksaan tersangka yang terlibat kasus korupsi terutama yang berasal dari institusi mereka sendiri.
"Yang ada sekarang, pihak Propam selalu mengikuti dan menyerahkan kepada atasan mereka kalau tersangkanya dari kalangan sendiri. Maka, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kongkalikong antara tersangka dengan institusi terkait," tandasnya.
Frederich menambahkan, harus ada kewenangan khusus dalam birokrasi di kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi ini juga dirasa tidak perlu izin dari presiden dalam memeriksa tersangka (pejabat) yang tertimpa kasus pidana.
"Jadi, tidak perlu melakukan penambahan personel atau SDM, cukup hanya menambah anggaran dan keleluasaan dalam sistem birokrasi untuk memaksimalkan kinerja kedua institusi ini," kata dia. [inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar