SITUBONDO
- Seorang pria bersama enam rekannya tega memperokasa kekasihnya
sendiri kemudian meninggalkannya begitu saja di sebuah gubuk di tengah
sawah yang terletak di Kabupaten Situbondi, Jawa Timur. Pria berinisial
MFD (21) itupun menjadi otak pelaku aksi bejat terhadap pacarnya
berinisial SV (17).
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban
pergi jalan-jalan bersama kekasihnya tersebut. Korban yang tidak
menaruh curiga diajak pelaku ke sebuah rumah kosong yang ternyata sudah
ditunggu oleh enam pelaku lainnya.
Saat itulah, korban dicekoki
minuman keras dan diperkosa secara bergilir sebanyak dua kali di lokasi
berbeda. Setelah melampiaskan nafsu mereka, ketujuh pelaku meninggalkan
korban begitu saja.
Perbuatan mereka terbongkar setelah korban
melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Situbondo. Menerima
laporan, petugas langsung menyergap BD (17), MZ (20), HYS (17), MF (19)
dan MFD pada Senin malam. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam
pengejaran.
Di hadapan petugas, MFD mengaku awalnya tidak berniat
memperkosa kekasihnya itu. Namun lantaran pengaruh minuman keras, dia
bersama temannya nekat memperkosa. "Saya mabuk pak, kemudian
memperkosa," akunya di Mapolres Situbondo, Selasa (3/7/2012).
Akibat
perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam di tanahan Mapolres Situbondo
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat
2 subsider 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (okezone)
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban pergi jalan-jalan bersama kekasihnya tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga diajak pelaku ke sebuah rumah kosong yang ternyata sudah ditunggu oleh enam pelaku lainnya.
Saat itulah, korban dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Setelah melampiaskan nafsu mereka, ketujuh pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Perbuatan mereka terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Situbondo. Menerima laporan, petugas langsung menyergap BD (17), MZ (20), HYS (17), MF (19) dan MFD pada Senin malam. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Di hadapan petugas, MFD mengaku awalnya tidak berniat memperkosa kekasihnya itu. Namun lantaran pengaruh minuman keras, dia bersama temannya nekat memperkosa. "Saya mabuk pak, kemudian memperkosa," akunya di Mapolres Situbondo, Selasa (3/7/2012).
Akibat perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam di tanahan Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar