KAYUAGUNG
- Risa Yuliana (24), janda kembang ini ditangkap polisi, karena
memiliki sabu-sabu satu paket dan inek sebanyak 10 butir dari tangannya
saat bertransaksi dengan polisi undercover, Kamis (5/7/2012).
Penangkapan terhadap warga Desa Sapta Renggo Kecamatan Bahunga Kabupaten
Way Kanan Provinsi Lampung tersebut, karena gerak-geriknya dicurigai.
Selain sebagai pelayan
kafe, warung remang-remang (Warem) juga tersangka sebagai pengedar
narkoba. Hal ini, terbukti ketika, polisi undercover melakukan
penyamaran dan menangkap lebih awal tersangka Haryono (26) selaku kurir
narkoba.
"Polisi awalnya menangkap Haryono warga Desa Cahaya maju
Kecamatan Lempuing OKI. kemudian, dari pengakuan Haryono ternyata, Risa
Yuliana sebagai pemilik narkoba di kafe,” kata Kapolres OKI AKBP Agus F
SH SIk melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf.
Dia ditangkap Rabu
(4/7/2012) malam dan dilakukan pengembangan dan ditangkaplah bandarnya
tak lain seorang janda muda beranak satu.
Lebih lanjut Yusuf, kedua
tersangka itu memang menjadi target operasi (TO), peran keduanya sebagai
pengedar dan memang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Lempuing
Jaya itu, banyak lokasi hiburan malam alias kafe.
“Kedua tersangka
ini memang sebagai pengedar narkoba di wilayah Lempuing dan sekitar.
Selain banyak tempat hiburan malam juga, tersangka ini dikenal banyak
orang di kafe,” ujar Yusur.
Bisa keduanya bertransaksi pada sore
hari di wilayah Desa Cahaya Tani. Kemudian malam harinya, mereka
nongkrong dihiburan malam. Disanalah mereka menjual narkoba.
“Biasa
mereka bertransaksi pada sore hari dan malam harinya inek itu dijual
kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” kata Yusuf yang menirukan
perkataan tersangka Risa.
Janda satu anak itu mengantongi pil ienk
sebanyak 10 Butir warna pink logo Love dan sabu satu paket, semunya
senilai Rp 2,3 juta. ”Para tersangka berikut barang-bukti langsung kita
amankan di polres untuk menjalani proses hukum, kita masih melakukan
pengembangan untuk menangkap bandar lainya,” tutur Yusuf.
Ancaman
kedua tersangka ini akan dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal
12 tahun sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Sementara itu, menurut tersangka Risa, barang-bukti itu
merupakan pesanan temannya, sementara sabu-sabu itu bonus dari membeli
inek.
”Barang itu bukan milik saya pak, pesenan teman saya, saya beli dengan Yono Rp 2,3 juta bonusnya sabu satu paket,” akuinya.
Menurut tersangka Haryono, barang itu dia dapat dari Asmuni, dan hanya
mengantarkan saja untuk Risa."Saya mendapatkan upah dari Asmuni Rp 400
ribu, saya juga pemakai," singkat haryono seraya menundukan kepala.
(tribunnews.com)
Penangkapan terhadap warga Desa Sapta Renggo Kecamatan Bahunga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tersebut, karena gerak-geriknya dicurigai.
Selain sebagai pelayan kafe, warung remang-remang (Warem) juga tersangka sebagai pengedar narkoba. Hal ini, terbukti ketika, polisi undercover melakukan penyamaran dan menangkap lebih awal tersangka Haryono (26) selaku kurir narkoba.
"Polisi awalnya menangkap Haryono warga Desa Cahaya maju Kecamatan Lempuing OKI. kemudian, dari pengakuan Haryono ternyata, Risa Yuliana sebagai pemilik narkoba di kafe,” kata Kapolres OKI AKBP Agus F SH SIk melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf.
Dia ditangkap Rabu (4/7/2012) malam dan dilakukan pengembangan dan ditangkaplah bandarnya tak lain seorang janda muda beranak satu.
Lebih lanjut Yusuf, kedua tersangka itu memang menjadi target operasi (TO), peran keduanya sebagai pengedar dan memang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Lempuing Jaya itu, banyak lokasi hiburan malam alias kafe.
“Kedua tersangka ini memang sebagai pengedar narkoba di wilayah Lempuing dan sekitar. Selain banyak tempat hiburan malam juga, tersangka ini dikenal banyak orang di kafe,” ujar Yusur.
Bisa keduanya bertransaksi pada sore hari di wilayah Desa Cahaya Tani. Kemudian malam harinya, mereka nongkrong dihiburan malam. Disanalah mereka menjual narkoba.
“Biasa mereka bertransaksi pada sore hari dan malam harinya inek itu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” kata Yusuf yang menirukan perkataan tersangka Risa.
Janda satu anak itu mengantongi pil ienk sebanyak 10 Butir warna pink logo Love dan sabu satu paket, semunya senilai Rp 2,3 juta. ”Para tersangka berikut barang-bukti langsung kita amankan di polres untuk menjalani proses hukum, kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar lainya,” tutur Yusuf.
Ancaman kedua tersangka ini akan dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, menurut tersangka Risa, barang-bukti itu merupakan pesanan temannya, sementara sabu-sabu itu bonus dari membeli inek.
”Barang itu bukan milik saya pak, pesenan teman saya, saya beli dengan Yono Rp 2,3 juta bonusnya sabu satu paket,” akuinya.
Menurut tersangka Haryono, barang itu dia dapat dari Asmuni, dan hanya mengantarkan saja untuk Risa."Saya mendapatkan upah dari Asmuni Rp 400 ribu, saya juga pemakai," singkat haryono seraya menundukan kepala. (tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar