BANDUNG
- Organisasi massa (ormas) atau kelompok masyarakat tertentu yang
melakukan sweeping tempat hiburan jelang bulan Ramadan 1433 H menyalahi
aturan.
Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol
Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jumat (6/7/2012). Tak dipungkiri
bila sweeping atau razia itu dilakukan malah akan menimbulkan permasalahan baru.
"Penertiban atau sweeping itu otoritas dari pemerintah. Di luar itu,
langkah-langkah hukum berupa penindakan, aparat kepolisian yang
berwenang. Jadi kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, atau ormas
yang sweeping tempat hiburan, mereka menyalahi aturan. Polisi bisa
melakukan tindakan tegas terhadap mereka," kata Martinus.
(tribunnews.com)
Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jumat (6/7/2012). Tak dipungkiri bila sweeping atau razia itu dilakukan malah akan menimbulkan permasalahan baru.
"Penertiban atau sweeping itu otoritas dari pemerintah. Di luar itu, langkah-langkah hukum berupa penindakan, aparat kepolisian yang berwenang. Jadi kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, atau ormas yang sweeping tempat hiburan, mereka menyalahi aturan. Polisi bisa melakukan tindakan tegas terhadap mereka," kata Martinus. (tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar