Kilas Berita7 =>
JEMBER - Mulyono (35), seorang tukang ojek warga Kecamatan Balung,
dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (6/7/2012).
Ia ditangkap karena diduga kuat menjual sejumlah gadis desa, sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
Dalam aksinya, Mulyono mencari pemesan dengan menyebarkan brosur, yang tertulis menyediakan jasa pemesanan tukang pijat 24 jam, untuk laki-laki atau pasangan suami istri (pasutri). Pijat bisa dilayani di hotel atau di rumah.
Untuk menggaet gadis desa, Mulyono juga menyebarkan brosur pemberian
pekerjaan kepada mereka. Mereka yang terjerat berasal dari kecamatan
pinggiran.
Curiga dengan aksi tersebut, seorang polisi lantas
menyamar menjadi calon pengguna jasa pijat tersebut. Transaksi antara
petugas dan Mulyono pun terjadi.
Untuk jasa tukang pijat, Mulyono memberikan tarif Rp 400 ribu.
"Ternyata memang ada perempuan yang disodorkan kepada calon pengguna
jasa pijat ini, dan ternyata plus-plus," kata Kepala Bagian Operasional
Sat Reskrim Polres Jember Iptu Suhartanto.
Tak pelak, laki-laki yang
biasa mangkal di depan sebuah hotel melati, dibekuk polisi. Dalam
pengakuannya, ia mengaku baru sebulan menjual para gadis ke dunia
prostitusi.
Mulyono bakal dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar