Kilas Berita 7

pasang iklan

pasang iklan
Klik pada gambar

Jumat, 06 Juli 2012

Tukang Ojek Jual Gadis Desa Dengan Brosur

Kilas Berita7 =>

 
 JEMBER - Mulyono (35), seorang tukang ojek warga Kecamatan Balung, dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (6/7/2012).
Ia ditangkap karena diduga kuat menjual sejumlah gadis desa, sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
Dalam aksinya, Mulyono mencari pemesan dengan menyebarkan brosur, yang tertulis menyediakan jasa pemesanan tukang pijat 24 jam, untuk laki-laki atau pasangan suami istri (pasutri). Pijat bisa dilayani di hotel atau di rumah.
Untuk menggaet gadis desa, Mulyono juga menyebarkan brosur pemberian pekerjaan kepada mereka. Mereka yang terjerat berasal dari kecamatan pinggiran.
Curiga dengan aksi tersebut, seorang polisi lantas menyamar menjadi calon pengguna jasa pijat tersebut. Transaksi antara petugas dan Mulyono pun terjadi.
Untuk jasa tukang pijat, Mulyono memberikan tarif Rp 400 ribu.
"Ternyata memang ada perempuan yang disodorkan kepada calon pengguna jasa pijat ini, dan ternyata plus-plus," kata Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim Polres Jember Iptu Suhartanto.
Tak pelak, laki-laki yang biasa mangkal di depan sebuah hotel melati, dibekuk polisi. Dalam pengakuannya, ia mengaku baru sebulan menjual para gadis ke dunia prostitusi.
Mulyono bakal dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunnews.com)
 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...